Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

PPH Badan

UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS EKONOMI-DEPARTEMEN AKUNTANSI PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI TUGAS MATA KULIAH PERPAJAKAN SEKTOR PUBLIK PASAK PENGHASILAN BADAN DISUSUN OLEH: Aditya Subur P. (01) Widyo Lestiyono (05) Dumaris Sinurat (09) Dwi Palupi (10) Hendro Hastowo (17) AKP/14 1P-A MAGISTER AKUNTANSI KONSENTRASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2015 PEMBAHASAN KASUS PPh BADAN PT LONGLASTING TEXTILE PT Longlasting Textile (PMA) merupakan perusahaan manufaktur garment/tekstile. Awal didirikan pada tahun 2004, perusahaan yang terletak di jalan Narogong KM 133 Cilengsi ini sahamnya dimiliki oleh MNA Ltd, Belgia, sebesar 90%, PT Garment Indah Indonesia (GII) 5% dan sisanya saham Pak Selamet yang merangkap sebagai Direktur Utama. Direktur Utama ini merangkap juga sebagai wakil direktur di PT GII. Untuk urusan model dan design textile, PT LL Textile menggunakan rumusan/tatacara/prosedur yang diatur oleh MNA Ltd. Perusahaan juga memiliki affiliasi British Virgin Island (BVI). Skema PT LLT. British Virgin Island MNA, Ltd Belgia PT Garment Indah Indonesia Selamet, Mr PT Longlasting Textile 90% 5% 5% afiliasi Dalam pos Kas dan setara kas, terdapat Deposito (bunga 6% pa) yang dananya dari pinjaman bank mandiri, bunga 15% pa. Rata-rata Deposito setahun Rp4 milliar dan rata-rata pinjaman setahun (termasuk pinjaman yang didepositokan) adalah Rp10 milliar. Bunga pinjaman setahun Rp 1,8 milliar. Jawab: Dasar Hukum Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh "Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanann yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak bersifat final" Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya: Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. Dengan demikian, bunga pinjaman yang dapat dibiayakan adalah sebesar beban bunga atas selisih antara rata-rata pinjaman dengan rata-rata deposito yaitu 15%* (10 Milyar – 4 Milyar) = Rp900.000.000. Atas transaksi tersebut, terdapat koreksi positif beban bunga sebesar Rp900.000.000 Dalam piutang lain-lain terdapat pinjaman kepada Direksi dan karyawan tanpa bunga sejumlah Rp8 milliar. Dana pinjaman ini berasal dari uang pinjaman dari Bank BNI 46 per 01 Desember 2012. Beban bunga pinjaman Rp100 juta. Selain itu ada juga Piutang lainnya kepada PT GII sejumlah Rp12 milliar dengan tanpa bunga. Dana yang dipinjamkan ini berasal dari uang pinjaman dari Bank BII dengan bunga 14,5%. Jawab: Dasar Hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tidak tetap tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota" SE-16/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang atau Pemberian Kredit dengan Fasilitas Khusus Yang Diberikan oleh Perusahaan Kepada Karyawan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Bagi karyawan yang menerima kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak dan bagi perusahaan tidak boleh dibiayakan. Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan. Dalam hal terjadi pemberian pinjaman (kredit) oleh perusahaan kepada karyawannya dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, perlakuan Pajak Penghasilannya adalah bagi perusahaan yang memberikan pinjaman maka selisih tingkat suku bunga yang dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain (Harga Pokok atau tingkat suku bunga pinjaman yang dibayarkan untuk dana tersebut) dengan bunga yang dibebankan kepada karyawan, merupakan koreksi fiskal bagi perusahaan yang memberikan pinjaman karena tidak boleh dibiayakan. Dengan demikian, biaya yang tidak digunakan untuk menghasilkan objek pajak tidak dapat dibiayakan: untuk beban bunga sebesar Rp100 juta yang berasal dari pinjaman kepada Direksi di koreksi positif Rp100 juta untuk beban bunga yang berasal dari pinjaman kepada pihak PT GII (pihak asosiasi) dikoreksi positif Rp1,74 miliar (14,5%* Rp12 miliar). Atas transaksi tersebut terdapat koreksi positif beban bunga 1,84 Milyar Aktiva Tetap perusahaan terdiri dari 2 rumah dinas, 1 kantor, 6 kendaraan sedan perusahaan yang dibawa pulang Direksi dan Komisaris, 6 Truck, 1 pabrik, dan 5 mesin. Masing-masing fixed asset sudah dimasukan dalam kelompok yang sesuai dengan PMK-96/PMK.03/2009 untuk tujuan penyusutan fiskal. Jawab: Dasar Hukum Pasal 11 ayat (6) UU PPh "Untuk meghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif penyusutan dalam sebagaimana dimaksud Ayat (1) Ayat (2) I. Bukan Bangunan Kelompok I 4 tahun 25% 50% Kelompok II 8 tahun 12,5% 25% Kelompok III 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok IV 20 tahun 5% 10% II. Bangunan Permanen 20 tahun 5% Tidak Permancen 10 tahun 10% Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan: Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, tarif penyusutan untuk masing-masing aset adalah sebagai berikut: Jenis Aset Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Nilai perolehan yg dapat dibebankan Rumah Dinas Tidak Permanen 10 tahun 10% 0% Kantor Pemanen 20 tahun 5% 100% Pabrik Pemanen 20 tahun 5% 100% Truck Kelompok II 8 tahun 12,5% 100% Mesin Kelompok III 16 tahun 6,25% 100% Sedan Kelompok II 8 tahun 12,5% 50% Untuk rumah dinas tidak dapat dibebankan karena berkaitan dengan natura/kenikmatan. Untuk beban penyusutan 6 kendaraan sedan yang dapat dibiayakan adalah sebesar 50%*20%*1.230.000.000 = 123.000.000 Atas transaksi tersebut terdapat koreksi positif beban penyusutan sebesar Rp123.000.000,00 Persediaan Bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi dicatat dengan net realisable value, yaitu Rp11.429.569.179,00 sedangkan harga perolehannya adalah Rp12.400.000.000,00. Jawab Dasar Hukum Pasal 10 ayat (6) UU PPh "Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama. Dengan demikian, nilai persediaan akhir yang digunakan adalah Rp12.400.000.000,00. sehingga COGS dikoreksi positif sebesar Rp970.430.821,00. Hutang pemegang saham diperoleh dari awal tahun 2011 yang belum dibayar-bayar, yaitu Rp 30,8 milliar. Hutang tersebut dikenakan bunga oleh MNA Ltd sebesar 20%. Bunga pasar yang diperoleh dari pasar keuangan Singapore pada saat kontrak pinjaman dilakukan, SIBOR, adalah 14%. Jawab: Dasar Hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dengan demikian, bunga pinjaman yang dapat dibiayakan sebesar 14%*Rp30,8M = Rp4,312 milyar Atas transaksi tersebut , terdapat koreksi positif atas beban bunga sebesar Rp1,848 miliar ((20%-14%)*Rp30,8 miliar). Diketahui bahwa harga penjualan exportnya sudah sesuai harga pasar wajar yaitu dengan gross margin 30% sebagaimana umumnya, sedangkan ke PT GII dijual dengan gross margin 20%. SPT PPN selama 2012 menunjukan adanya DPP Rp170 milliar dengan rincian yaitu export Rp 100 milliar, pemakaian sendiri barang dagangan Rp2 milliar, penyerahan dalam negeri lainnya Rp 65 milliar, dan penyerahan kepada Pemda Jakarta Barat Rp3 milliar. SSP PPN dan PPh sudah diterima dari Pemda tersebut. Jawab: Dasar Hukum Pasal 18 ayat (4) UU PPh "hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) pasal 9 ayat (1) huruf f, dan pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir; Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat. Penjelasan pasal 4 huruf b Hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama Demikian juga hubungan diantara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Pasal 10 ayat 1 Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 4 adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Penyerahan BKP/JKP menurut SPT PPN = 170 M – 2 M (pemakaian sendiri) = 168 M Peredaran Usaha menurut SPT PPH : Export 100M Penyerahan DN – Independent Party 50M Penyerahan DN – Related Party 13,5M Jumlah 163,5M Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan ke PT GII bukan merupakan penyerahan ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka peredaran usaha hanya perlu disesuaikan dengan SPT PPN, yaitu adanya koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp4,5M (168M-163,5M) Bahan bakar (solar) dibeli dari pertamina langsung, pengiriman produk menggunakan PT AKM yang khusus untuk PT LL textile saja, dan Subcontractor merupakan jasa maklon. Dalam biaya akomodasi dan lainnya terdapat beban Pajak Masukan cacat atas metarial Rp 100 juta, beban perpajakan berupa SKPKB PPh 2010 dengan pokok Rp 500 juta dan bunga Rp 100 juta, beban bea siswa untuk anak direksi Rp 100 juta dan anak kampung sebelah Rp 150 juta, beban pajak reklame Rp 60 juta, beban Pph 21 tanggungan perusahaan untuk para direksi Rp 150 juta, beban sewa apartement komisaris asal Singapore Rp 50 juta, beban perawatan sedan Rp 60 juta, pajak kendaraan bermotor truck Rp 12 juta dan sedan Rp 30 juta. Mesin dan truck adalah asset dengan cara perolehan sewa dengan hak opsi. Cicilan setahun seluruhnya Rp 2 milliar sedangkan penyusutan mesin dan truck seluruhnya Rp 500 juta. Jawab: Dasar Hukum Pasal 9 ayat (1) huruf g Untuk menentukan besarnya PTKP bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan "harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah." Dengan demikian, untuk sumbagan produk (untuk 2 desa sekelilingnya) sebesar Rp600.000.000,00 tidak boleh dibiayakan, sehingga dikoreksi positif sebesar Rp600.000.000,00. PMK 154/PMK.03/2009 Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. No Uraian Nilai Dibiayakan/ Tidak Implikasi a. Pemakaian material 92.173.944.988 V b. Beban royalty (MNA Ltd Singapore) 2.500.000.000 V c. Upah tenaga kerja 8.562.500.000 V d. Biaya pengiriman (antar pulau via PT AKM shipping) 3.527.004.528 V e. Sewa Alat berat 2.885.747.450 V f. Beban penurunan nilai persediaan 2.458.000.000 X Koreksi +2.458.000.000 g. Subkontraktor 1.100.000.000 V h. Penyusutan (pabrik, mesin, peralatan, truk) 2.230.000.000 V i. Sumbangan produk (2 desa sekelilingnya) 600.000.000 X Koreksi +600.000.000 j. Pemakaian bahan bakar 1.697.173.972 V k. Biaya konsumsi 697.173.972 V l Biaya akomodasi lapangan dan lainnya 2.454.768.000 V (sebagian) Koreksi +1,445 M V: dapat dibiayakan X: tidak dapat dibiayakan Atas transaksi beban diatas, maka total koreksi positif sebesar 4,503M Rincian biaya akomodasi dan lainnya Rp2.454.768.000 No Uraian Nilai Dibiayakan/ Tidak Implikasi a. Pajak Masukan cacat atas material 100 juta V - b. SKPKB PPh 2010 Pokok dan Bunga 600 juta X Koreksi + 600 juta c. Beban beasiswa anak direksi 100 juta X Koreksi + 100 juta d. Beban beasiswa anak kampung 150 juta V - e. Beban pajak reklame 60 juta V - f. Beban PPh 21 tanggungan perusahaan 150 juta X Koreksi + 150 juta g. Beban sewa apartement untuk direksi 50 juta X Koreksi + 50 juta h. Beban perawatan sedan 60 juta V 50% Koreksi + 30 juta i. PKB truck 12 juta V - j. PKB Sedan 30 juta V 50% Koreksi + 15 juta k. Leasing-SGU mesin dan truck 500 juta X Koreksi + 500 juta V: dapat dibiayakan X: tidak dapat dibiayakan Jumlah koreksi atas biaya akomodasi lainnya 1,445 M Beban promosi dan pemasaran tidak ada daftar nominatif, hanya berisi beban-beban promosi tanpa rincian jelas, namun didalamnya juga tercatat adanya beban cicilan mobil Porch Cayenne milik pribadi Pak Direktur Utama, Bang Selamet. Mengenai komisi penjualan, ada komisi penjualan yang diberikan kepada 4 orang atas jasanya mencari pembeli di dalam negeri sejumlah Rp50 juta dan ada tanda bukti. Sisanya tidak mau tanda tangan pada bukti pengeluarannya. Jawab: Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU KUP "Besarnya penghasilan pajak bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK". Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto "Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan, biayapameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponshorsip yang berkaitan dengan promosi produk" dan "Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain" Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya No Uraian Nilai Dibiayakan/ Tidak Implikasi a. Beban pemasaran dan promosi 3.798.769.672 X Koreksi + 3.798.769.672 b. Beban entertainment (20% nominatif) 1.245.000.000 V 20% Koreksi + 996 juta c. Beban komisi penjualan (50 jt bukti) 115.974.408 V 50 juta Koreksi + 65.974.408 V: dapat dibiayakan X: tidak dapat dibiayakan Atas transaksi tersebut, total koreksi positif sebesar 4.860.744.080 Terdapat informasi bahwa berdasarkan hasil equalisasi SPT Pasal 21 masa Desember 2012 diketahui bahwa DPP gaji, upah, komisi, dan objek Pasal 21 lainnya adalah sejumlah Rp14.950.000.000,00. Beban kerugian piutang tak tertagih rinciannya adalah untuk karyawan dan direksi Rp 150 juta dan sisanya piutang kepada PT GII. PT LL Textile sudah membuat persetujuan dengan PT GGI dengan akte notaris tentang penghapusan piutang dan sudah dibebankan dalam pembukuan komersial. Piutang karyawan dan Direksi tidak ada proses atau tindakan hukum apapun. Beban perjalanan Dinas sebesar 60% adalah dalam bentuk Lumpsum ke pegawai yang berangkat yang tidak perlu beban pembuktian lagi. Beban kepegawaian berisi beban seragam pabrik Rp200 juta, beban berupa tunjangan uang melahirkan Rp60 juta untuk 3 orang, dan sisanya uang penebusan langsung pengobatan ke rumah sakit. Beban lainnya adalah biaya bingung yang bingung mau di poskan dimana, berisi biaya undeductible expenses Jawab: Dasar Hukum Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan Pasal 6 ayat (1) huruf h "Besarnya penghasilan pajak bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara". Dengan demikian: No Uraian Nilai Dibiayakan/ Tidak Implikasi a. Beban gaji dan tunjangan 8.400.000.000 V - b. Beban penyusutan (ruko 10%, sedan 20%) 1.230.000.000 V (Sedan 50%) Koreksi + 123.000.000 c. Beban keamanan dan kebersihan 67.500.000 V - d. Beban kerugian piutang tak tertagih 456.528.660 X Koreksi + 456.528.660 e. Beban konsumsi kantor 254.000.000 V - f. Beban perawatan aktiva tetap 750.000.000 V (sedan 50%) Koreksi +225.000.000 g. Beban listrik/air/telepon 100.500.000 V - h. Beban management & technical fee 550.000.000 V - i. Beban notaries 50.000.000 V - j. Beban ATK dan umum 196.409.000 V - k. Beban perjalanan dinas 342.875.000 V (sebagian) Koreksi +205.725.000 l Beban kepegawaian 305.647.000 V - m Beban lainnya 21.450.000 X Koreksi +21.450.000 Untuk beban penyusutan 6 kendaraan sedan terdapat koreksi positif sebesar Rp123.000.000,00 (20%*Rp1.230.000.000*50%) point 3 Untuk beban kerugian piutang tak tertagih tidak dapat dibiayakan, sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp456.528.660,00 Untuk beban perjalanan dinas (lumpsum) dikoreksi positif sebesar Rp205.725.000,00 (60%*342.875.000) Untuk beban lainnya tidak dapat dibiayakan, sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp21.450.000,00 Untuk beban Perawatan sedan 50%*60%*750 juta = 225 juta, dikoreksi positif 225 juta Atas transaksi tersebut diatas, maka total koreksi positif adalah 1.031.703.660 Terdapat informasi dari management bahwa atas pengalihan asset berupa kendaraan sedan terjadi kerugian sebesar Rp 200 juta. Nilai Buku Fiskal sedan Rp 400 juta dijual kepada Komisarisnya seharga Rp 200 juta. Nilai pasar sedan tersebut adalah Rp 700 juta. Beban bunga pinjaman Bank sudah termasuk didalamnya untuk dana yang Depositokan yaitu 3%, pinjaman kepada karyawan dan direksi tanpa bunga 10%, dana pinjaman yang dipinjamkan lagi ke PT GII sebesar 53%, dan sisanya untuk usaha. Jawab: Dasar hukum Pasal 18 ayat (4) UU PPh "hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) pasal 9 ayat (1) huruf f, dan pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir; Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat. Penjelasan pasal 4 huruf b Hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama Demikian juga hubungan diantara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Pasal 10 ayat 1 Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 4 adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tidak tetap tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota" Dengan demikian: No Uraian Nilai Dibiayakan/diakui Tidak Implikasi a. Pendapatan sewa ruko 1.000.000.000 V - b. Pendapatan jasa giro 110.000.000 V - c. Pendapatan cabang di negara X 7.037.300.000 V Koreksi positif 4.962.700.000 d. Kerugian penjualan fixed aset (200.000.000) X Koreksi positif 500juta e. Kerugian selisih kurs (1.310.000.000) V - f. Beban bunga pinjaman bank (3.250.000.000) V (34%) Koreksi positif 2.145.000.000 g. Beban bunga pinjaman pemegang saham (6.160.000.000) V(14) Koreksi positif 1.848.000.000 h. Beban administrasi dan provisi bank (125.590.497) V Untuk kerugian penjualan fixed aset kepada komisaris tidak dapat dibiayakan. Berdasarkan data seharusnya perusahaan memperoleh keuntungan penjualan fixed aset sebesar Rp500 juta, sehingga akun dimaksud dikoreksi positif sebesar Rp500 juta.(nilai buku 400juta, nilai pasar 700juta, seharusnya mendapat keuntungan 300juta) Untuk beban bunga pinjaman bank yang dapat dibiayakan adalah biaya untuk usaha yaitu sebesar 34%*3.250.000.000 = 1.105.000.000 sehingga atas transaksi tersebut terdapat koreksi positif 2.145.000.000 Untuk beban bunga pinjaman pemegang saham yang dapat dibiayakan adalah sebesar suku bunga pasar sebesar 14%*30,8M, sehingga terdapat koreksi positif 1.848.000.000 (point 5) Atas transaksi tersebut maka total koreksi positif adalah 4,493M Ada investasi pada affiliasi di BVI dengan penyertaan 30%, senilai Rp 10 milliar. Perusahaan SPV di BVI itu sahamnya selain dari PT LL Textile juga dari PT GII 40% dan WP DN lainnya 30%. SPV tidak masuk bursa effek di negara BVI. Tahun 2011 lalu laba bersih SPV adalah Rp 40 milliar dan sampai sekarang belum pernah dibagikan dividennya ke para pemegang saham di Indonesia. Jawab: Dasar hukum Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek, bahwa dividen yang seharusnya diterima wajib pajak yang melakukan penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah pada saat: pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan. Dengan demikian: Pendapatan cabang di negara X sebesar Rp40M*30% = 12M Atas pendapatan cabang di negara X dikoreksi positif sebesar 4.962.700.000 Koreksi Fiskal Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2012 Akun Akuntansi Koreksi Fiskal Fiskal Positif Negatif Pendapatan usaha Penjualan Export ke MNA 100.000.000.000 Penjualan Dalam Negeri 50.000.000.000 Penjualan ke PT GII 13.500.000.000 Beban Pokok Usaha Pemakaian material 92.173.944.988 100.000.000 Beban Royalti (MNA Ltd) 2.500.000.000 Upah Tenaga Kerja 8.562.500.000 Biaya pengiriman 3.527.004.528 Sewa alat berat 2.885.747.450 Beban penurunan nilai persd 2.458.000.000 Subkontraktor 1.100.000.000 Penyusutan 2.230.000.000 Sumbangan produk 600.000.000 Pemakaian bahan bakar 1.697.173.972 Biaya konsumsi 697.173.972 Biaya Akonmodasi lapangan 2.454.768.000 Laba Kotor 42.613.687.090 Beban Usaha Beban Penjualan B. pemasaran dan promosi 3.798.769.672 B. Entertainment 1.245.000.000 B. komisi penjualan 115.974.408 Beban Administrasi dan Umum B. Gaji dan tunjangan 8.400.000.000 14.950.000.000 B. penyusutan 1.230.000.000 B. keamanan dan kebersihan 67.500.000 B. kerugian piutang tdk tertagih 456.528.660 456.528.660 B. konsumsi kantor 254.000.000 B. perawatan aktiva tetap 750.000.000 B. listrik/air/telepon 100.500.000 B.management-technical fee 550.000.000 B. notaris (sewa ruko) 50.000.000 B. ATK dan umum 196.409.000 B. perjalanan dinas 342.875.000 B. kepegawaian 305.647.000 B. lainnya 21.450.000 Jumlah Beban Usaha 17.884.653.740 Laba Usaha 24.729.033.350 Pendapatan Luar Usaha Pendapatan (beban) luar usaha (2.898.291.350) P. sewa ruko 1.000.000.000 P. jasa giro 110.000.000 P. cabang di negara X 7.037.300.000 Kerugian penjualan fix aset (200.000.000) 500.000.000 Kerugian selisih kurs (1.310.000.000) B. bunga pinjaman bank (3.250.000.000) B. bunga pinjaman pe. shm (6.160.000.000) B. administrasi-provisi bank (125.590.497) Laba sebelum pajak 21.830.742.853 Pajak kini (5.457.685.713) Laba tahun berjalan 16.373.057.140 Apabila diperlukan dapat disusun Neraca menurut pajak sebagai berikut: Koreksi Fiskal Per 31 Desember 2012 Akun Akuntansi Koreksi Fiskal Fiskal Positif Negatif AKTIVA Aktiva Lancar Kas dan Setara Kas 4.807.479.922 Piutang Usaha - Pihak ketiga 14.575.299.187 Piutang lain-lain pihak ketiga 12.139.877.364 Persediaan 11.429.569.179 970.430.830 12.000.000.000 Uang Muka Pajak 3.035.817.653 Beban Dibayar Dimuka 10.094.364.507 Total Aktiva Lancar 56.082.407.812 Aktiva Tidak Lancar Investasi 10.000.000.000 Aktiva Tetap (net) 10.416.412.800 Jumlah Aktiva 76.498.820.612 KEWAJIBAN-EKUITAS Kewajiban Lancar Utang Bank 21.556.525.372 Utang Pajak 721.265.345 Utang lain-lain 607.260.900 Uang Muka Penjualan 2.371.114.366 Jumlah Kewajiban Lancar 25.256.165.983 Kewajiban Tidak Lancar Utang Hubungan Istimewa 30.826.197.489 EKUITAS Modal Disetor 1.000.000.000 Saldo Laba Ditahan 19.416.457.140 Jumlah Ekuitas 20.416.457.140 Jumlah Kewajiban-ekuitas 76.498.820.612 16