Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

SURAT PERJANJIAN KERJA

DINAS PERHUBUNGAN JALUR DARAT KOTA MEDAN Jalan Nibung Utama nomor 23, Medan Petisah, Medan, Sumatra Utara Tlp. 78746352 email. prhbgnmedan@yahoo.com SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) Nomor : 2LF2014/3011 UNTUK PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUAS JALAN TOL MEDAN BARU – MEDAN AMPLAS ANTARA KUASA PENGUNA ANGGARAN DINAS PERHUBUNGAN JALUR DARAT KOTA MEDAN DENGAN PT DECINO FA Pada hari ini Senin tanggal Lima bulan Lima tahun Dua Ribu Empatbelas di Medan, kami yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : Dino Suruas Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Darat Kota Medan Alamat : Jalan Nibung Utama nomor 23, Medan Petisah, Medan, Sumatra Utara Yang berwenang dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut untuk dan atas nama Dinas Perhubungan Darat Kota Medan, selaku Pemilik berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Darat Kota Medan, Nomor : LF30/2014/11 tanggal 1 MEI 2014, selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Anggaran, Pihak Kesatu 2. N a m a : Dhesna Cindra Bhumi SST Jabatan : Direktur PT DECINO FA Alamat : Jalan Sisingamaraja no 17 Medan Sumatra Utara Yang berwenang dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut untuk dan atas nama Perusahaan PT DECINO FA, berdasarkan Akte Pendirian Notaris “Grace Julia” Nomor 301 tanggal 1 MEI 2014 di Medan , Selanjutnya disebut Penyedia, Pihak Kedua MENGINGAT BAHWA : (a) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa penyedia bahan dan material sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Jasa Penyedia”); (b) Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, dan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Penyedia Bahan dan Material untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Medan Amplas – Medan Baru sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (c) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia Jasa menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili; (d) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia Jasa mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait. Maka Oleh Karena Itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: PASAL 1 DEFENISI DAN INTERPRESTASI Kecuali apabila ditentukan lain, istilah-istilah yang dipergunakan didalam Kontrak ini mempunyai pengertian sebagai berikut : 1.1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertempat di Medan, beralamat di Jalan Nibung Utama nomor 23, Medan Petisah, Medan, Sumatra Utara dan termasuk didalamnya seseorang atau badan yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk menjadi Wakil Kuasa Pengguna Anggaran. 1.2.  Penyedia Jasa berarti PT DECINO FA Jalan Sisingamaraja no 17 Medan Sumatra Utara dan termasuk didalamnya seseorang atau badan yang ditunjuk oleh PENYEDIA JASA untuk menjadi Wakil Penyedia Jasa. 1.3.  Perjanjian berarti perjanjian secara tertulis antara KPA dan PENYEDIA JASA dengan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur dalam pasal-pasal KONTRAK ini termasuk semua lampiran dan tambahan yang dibuat oleh dan atas persetujuan kedua belah pihak yang berhubungan dengan Pekerjaan sesuai dengan perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari KONTRAK ini. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAA 2.1 KPA dengan ini menugaskan kepada PENYEDIA JASA yang dengan ini menerima tugas dari KPA untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai uraian dan penjelasan dari KPA, terbatas pada menyediakan seluruh bahan dan material yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Medan Amplas – Medan Baru PASAL 3 SYARAT-SYARAT PEKERJAAN 3.1. PENYEDIA JASA harus melaksanakan Pekerjaan berdasarkan atas dan sesuai dengan Gambar, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Negosiasi, dan ketentuan dalam KONTRAK ini, persyaratan dan ketentuan pelaksanan pekerjaan yang berlaku untuk proyek tersebut, serta instruksi KPA. 3.2. Sebelum memulai Pekerjaan, PENYEDIA JASA harus mengajukan usulan bahan dan material dengan kualitas baik, sedang, dan buruk, kepada dan untuk mendapat persetujuan dari KPA. 3.3. PENYEDIA JASA wajib bertanggung jawab terhadap segala kerugian-kerugian dan / atau kerusakan-kerusakan pada material yang disediakan yang timbul akibat kelalaian PENYEDIA JASA tersebut dan mengakibatkan tuntutan dari pihak lain merupakan tanggung jawab PENYEDIA JASA dan PENYEDIA JASA tetap berkewajiban untuk memperbaiki/mengganti keugian dan / atau kerusakan yang terjadi dengan baik dan KPA dengan ini terbebas dari setiap tuntutan yang mungkin timbul akibat kerugian dan/atau kerusakan tersebut. PASAL 4 HARGA PEKERJAAN 4.1. KPA akan membayarkan kepada PENYEDIA JASA harga pekerjaan sebesar Rp. 25.126.350.000,-(Sebelas Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Rupiah) yang merupakan harga dari perhitungan untuk keseluruhan material dengan harga yang tetap (Lumpsump Fixed Price), dalam arti tidak ada perubahan harga pekerjaan selama tidak ada perubahan lingkup pekerjaan. Harga Pekerjaan tersebut sudah termasuk jasa atau keuntungan PENYEDIA JASA dan semua jenis asuransi, PPH pasal 4 (ayat 2 ), dan PPN 10%. 4.2. Harga pekerjaan tersebut diatas dalam segala hal telah sesuai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditandatangani seperti kondisi-kondisi dalam :           a. Gambar-gambar           b. Dokumen Penawaran No. 153R/APB/XII/2011, tanggal 20 Januari 2012 c. Spesifikasi Teknis (2 Lembar) 4.3. Gambar Kontrak, spesifikasi teknis, risalah rapat aanwjzing, klarifikasi dan negosiasi serta addendum merupakan pedoman yang mengikat di dalam pelaksanaan pekerjaan. Bill of Quantity adalah pedoman di dalam penilaian prestasi pekerjaan dan pedoman harga satuan dalam menghitung pekerjaan tambah/kurang. 4.4. Jika pada waktu pelaksanaan di temukan adanya perbedaan antara spesifikasi teknis dan gambar kontrak, maka dianggap bahwa kualitas dari material/bahan/perlatan yang paling tinggi adalah yang menentukan untuk digunakan dan dipakai dalam pekerjaan, tanpa ada penambahan biaya di dalam kontrak. PASAL 5 CARA PEMBAYARAN 5.1 Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran harga borongan akan dilakukan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100% (seratus Persen) yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dari Panitia Pemeriksaan Barang Daerah. 5.2 Pembayaran Uang Muka ditetapkan Sebesar 15% dari Nilai Kontrak yang akan dibayarkan kepada PENYEDIA JASA, setelah KUASA PENGGUNA ANGGARAN menerima Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dari Bank / Asuransi yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Keuangan, yang berlaku sampai lunas dan paling lambat sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan. 5.3 Pembayaran Uang Muka hanya dilaksanakan bila PENYEDIA JASA mengajukan permintaan untuk itu secara tertulis kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN. 5.4 Pengambilan Uang Muka akan diperhitungkan berangsur-angsur sesuai dengan persentase kemajuan pekerjaan bulanan, dalam setiap pembayaran angsuran dan selambat-lambatnya telah lunas pada tahap pekerjaan telah selesai 100 % (seratus persen) dalam keadaan baik dan sempurna yang dilanjuti dengan Serah Terima Pekerjaan. 5.5 Uang Muka hanya digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam kontrak ini, untuk itu PENYEDIA JASA harus terlebih dahulu membuat rencana penggunaan yang disetujui KUASA PENGGUNA ANGGARAN. 5.6 Apabila ternyata PENYEDIA JASA menggunakan Uang Muka tersebut bukan untuk pekerjaan dimaksud, maka KUASA PENGGUNA ANGGARAN akan mencairkan Surat Jaminannya dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang diajukan semula atau mengembalikan Uang Muka tersebut ke Kas Daerah. PASAL 6 WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN 6.1. PENYEDIA JASA HARUS MEMULAI Pekerjaan pada tanggal 9 JUNI 2014 dan menyelesaikan pekerjaan dengan progress 90% pada tanggal 1 JUNI 2015 dan seluruh Pekerjaan 100% pada tanggal 26 JUNI 2015 dengan baik dan sempurna dengan mengikuti/dikoordinasi oleh wakil  KPA. 6.2. PENYEDIA JASA harus  menyelesaikan Pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditentukan kecuali apabila terjadi keterlambatan yang bukan merupakan kesalahan PENYEDIA JASA. 6.3. Apabila terjadi keterlambatan atau tertundanya pelaksanaan Pekerjaan yang bukan merupakan kesalahan PENYEDIA JASA, maka atas persetujuan KPA waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang, sejumlah hari tertundanya pekerjaan tersebut, tanpa ada penambahan biaya apapun di dalam kontrak. 6.4. Masa pemeliharaan atas pekerjaan tersebut adalah enam bulan terhitung sejak ditandatangani Berita Acara serah terima pertama pekerjaan. PASAL 7 KENAIKAN HARGA 7.1. Kenaikan harga bahan-bahan sama sekali tidak dapat diperhitungkan dan seluruhnya menjadi tanggung jawab PENYEDIA JASA. 7.2. Bilamana bahan harus didatangkan dri luar negeri (Ex – import) maka biaya asuransi, bea masuk, inklaring administrasi, penyelesaian bank dll atas barang tersebut dari pelabuhan pengapalan  dan sampai pelabuhan menjadi tanggung jawab PENYEDIA JASA. PASAL 8 MENGALIHKAN PEKERJAAN 8.1. PENYEDIA JASA tidak boleh mengalihkan pelaksanaan pekerjaan dalam KONTRAK ini kepada pihak ketiga, baik keseluruhan maupun sebagian tanpa ijin tertulis dari KPA. 8.2. Apabila PENYEDIA JASA tidak memenuhi ketentuan pasal 8.1. KONTRAK ini, maka KPA berhak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan selanjutnya, KPA berhak melakukan opname pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA secara sepihak dengan tanpa ada tuntutan apapun juga. PASAL 9 DENDA KELALAIAN Apabila PENYEDIA JASA tidak memnuhi ketentuan dalam pasal 3 diatas, maka PENYEDIA JASA dianggap lalai, kelalaian mana akan diberikan peringatan berupa Surat Peringatan, maka untuk kelalaian PENYEDIA JASA dikenakan denda kelalaian sebesar Rp. 23.430.000,- (Dua puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda sebesar 5 % dari harga Pekerjaan. Apabila denda keterlambatan telah mencapai 5% dari harga pekerjaan dan atau surat peringatan sudah dikirim 3 kali dengan interval per 2 hari, maka KPA berhak memerintahkan/menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Pekerjaan yang masih tertunda dengan biaya dari PENYEDIA JASA sepenuhnya.                                                                               PASAL 10 DENDA KETERLAMBATAN 10.1. Apabila material yang dibutuhkan elum tersedia pada saat dibutuhkan oleh kontraktor, PENYEDIA JASA wajib membayar denda keterlambatan sebesar 2 % per hari dari harga pekerjaan (Rp. 50.252.700,-/hari) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda sebesar 5 % dari Harga Pekerjaan. Apabila denda keterlambatan telah mencapai 5 % dari Harga Pekerjaan dan atau surat peringatan sudah dikirim tiga kali dengan interval per 2 hari, maka KPA berhak memerintahkan/menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Pekerjaan yang masih tertunda dengan biaya dari PENYEDIA JASA sepenuhnya. 10.2. Untuk tiap keterlambatan pembayaran dari jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 5.3 dengan memperhatikan ketentuan pasal 5.3 diatas, maka KPA dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per hari dari Nilai Tagihan dan maksimal 5% dari harga pekerjaan. 10.3. Denda keterlambatan sesuai pasal 10.1 tidak berlaku apabila ada berita acara perpanjangan waktu pelaksanaan yang disetujui oleh Project Manager KPA. PASAL 11 PENGAMBILALIHAN PEKERJAAN 11.1. KPA berhak mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis tiga kali berturut-turut dalam waktu 3 x 24 jam setiap peringatan, dalam hal PENYEDIA JASA  : 11.1. Dalam 14 hari kalender terhitung sejak tanggal SPK tidak atau belum mulai melaksanakan Pekerjaan. 11.2. Secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja memperlambat atau menghentikan Pekerjaan tanpa persetujuan KPA 11.3. Jika Pekerjaan tidak dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA sesuai jadwal yang dibuat PENYEDIA JASA dan disetujui KPA 11.2. Dalam hal demikian maka Pekerjaan selanjutnya akan diambil alih oleh KPA dan semua biaya utnuk menyelesaikan pekerjaan tersebut akan menjadi tanggung jawab PENYEDIA JASA. PASAL 12 FORCE MAJEURE 12.1. Apabila terjadi Force Majeure yaitu suatu keadaan memaksa yang berada diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya dan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kebakaran, pemogokan, huru hara, perang, peraturan pemerintah yang langsung mempengaruhi pelaksanaan KONTRAK ini, maka pihak yang terhambat pelaksanaan kewajibannya wajib memberitahu kepada pihak lainnya tentang terjadinya force majeure tersebut dalam waktu tujuh hari setelah hari pertama pelaksanaan kewajibannya mengalami hambatan dan selanjutnya para pihak akan merundingkan kelangsungan pelaksanaan KONTRAK ini dan akan menggunakan segala upaya untuk memperbaiki dan / atau meniadakan segala akibat Force Majeure tersebut serta melanjutkan pelaksanaan kewajiban masing-masing dengan segala kemampuannya. 12.2. Dalam waktu tujuh hari setelah menerima laporan dari PENYEDIA JASA, KPA berhak menyetujui atau menolak laporan tersebut dan persetujuan atau penolakan KPA tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada PENYEDIA JASA. PASAL 13 PEMBATALAN 13.1. Apabila PENYEDIA JASA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan pasal 6.1 dan 6.2 diatas, maka KPA berhak secara sepihak membatalkan KONTRAK ini dan berhak menunjuk Pihak KEtiga untuk melanjutkan Pekerjaan dengan biaya yang menjadi tanggungan PENYEDIA JASA. 13.2. Apabila terjadi pembatalan terhadap KONTRAK ini, para pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUHP. PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan diantara pihak para pihak maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Tinggi Medan PASAL 15 HAL HAL LAIN 15.1. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak atas kekuatan KONTRAK ini tidak akan berakhir karena bubarnya salah satu pihak atau terjadi perubahan pengurus, akan tetapi wajib diteruskan dan ditaati oleh para pengganti haknya masing-masing pihak. 15.2. Hal-hal yang belum diatur didalam KONTRAK ini akan ditentukan secara musyawaah oleh para pihak dan untuk perubahan-perubahan tersebut akan dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan satu kesatuan dengan KONTRAK ini. 15.3. PENYEDIA JASA bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dalam bentuk apapun dari rekanan supplier, tukang, karyawan dll pihak yang dibutuhkan PENYEDIA JASA untuk melaksanakan pekerjaan. 15.4. PENYEDIA JASA bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan kerja karyawan yang dibutuhkan PENYEDIA JASA untuk melaksanakan pekerjaan. 15.5. PENYEDIA JASA harus mengikuti Project safety plan yang berlaku. 15.6. PENYEDIA JASA dianjurkan untuk tidak memberikan uang atau hadiah dalam bentuk apapun kepada karyawan/karyawati/ staff KPA. Bagi yang melanggar anjuran tersebut diatas, maka semua sisa tagihan dianggap LUNAS atau tidak akan dibayar dan diproses secara hukum. 15.7. PENYEDIA JASA harus menyatakan kesnggupan pasal 14.6 diatas dengan menandatangani surat kesanggupan yang terlampir pada KONTRAK ini. PASAL 16 DOMISILI Mengenai KONTRAK ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hokum yang umum dan tidak berubah lagi di kantor panitera pengadilan negeri tangerang. PASAL 17 PENUTUP 17.1. Perjanjian dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah ditandatangani oelh para pihak. 17.2. KONTRAK ini dibuat dalam rangkap tiga, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh para pihak. Dengan Demikian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Medan, 5 Mei 2014 Penyedia Jasa PT DECINO FA DHESNA CINDRA BHUMI SST DIREKTUR KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINO SURUAS WAKIL KEPALA DINAS Nip. 648479746554274870 Mengetahui Pengguna Anggaran; KEPALA DINAS PERHUBUNGAN JALUR DARAT KOTA MEDAN Prof. Dr. Ir. VIDIAN, MT KEPALA DINAS NIP. 09798576465378659860