MAKALAH PANCASILA
PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA
Untuk memenuhi syarat kelulusan pendidikan pancasila
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2011
DISUSUN OLEH :
NAMA
: HASAN BASRI
KELOMPOK
:D
NIM
: 11.11.4993
JURUSAN
: S1.TI
NAMA DOSEN :I TAHAHAJIDDIN S, Drs
ABSTRAK
Pancasila sejak negeri ini diproklamasikan sebagai negara merdeka,
telah sepakatmenjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.Pancasila
merupakan hasil pemikiran dan perenungan yang mendalam dari
the founding father
yang berakar dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembangdalam
masyarakat dan merupakan cerminan dari kepribadian bangsa.
Dan juga pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara maka nilainilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada Pancasila. Sebagai warga Negara Indonesia kita diwajibkan
tahu dan paham isi dari pancasila secara keseluruhan oleh karena itu kita juga
hidup sebagaai warga Negara Indonesia harus menerapkan apa yang
terkandung pada Pancasila.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar
negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan
manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu,
perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimanakah bentuk penerapan nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA
A. Nilai-nilai pancasila
Menyimak dialog, Cita-cita Negara Pancasila, beberapa waktu lalu di gedung
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dapat ditangkap beberapa
ungkapan terkait keberadaan ideologi negara tersebut saat ini.
Misalnya, pengakuan Ketua DPR tentang fakta ketiadaan garis tata kelola
antara kepala negara dan kepala daerah akibat kendala kekosongan konstitusi
Republik Indonesia 2002 sehingga hal itu memunculkan situasi dan kondisi,
seolah kepala daerah menjadi raja-raja kecil di daerah.
Demikian pula dengan makna musyawarah yang diamanatkan oleh
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan pada Pembukaan UUD 1945. Itu terasa sulit
dilaksanakan akibat tidak dijabarkan pada batang tubuh UUD 1945 edisi
Konstitusi 2002 termaksud.
Sedangkan Wakil Ketua MPR mengutarakan, antara lain bahwa Pancasila
adalah ideologi terbuka. Demikian pula, tokoh senior Angkatan 66, Harry
Tjan Silalahi. Beliau mengemukakan pendapat, antara lain bahwa dirasakan
kini dalam penyelenggaraan negara bahwa roh dari pada UUD 1945 yang
diamanatkan pada Penjelasan UUD 1945 banyak kali diabaikan karena
"dihilangkan" dari Konstitusi 2002 tersebut di atas.
Sementara itu, generasi muda Republik Indonesia sebenarnya tidak cukup
memperoleh pembelajaran sisi abstraksi daripada Pancasila semata. Namun,
juga lebih menginginkan simbol-simbol kasat mata selain aksi-aksi aktualisasi
dari pada Pancasila tersebut.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga dikenali sebagai pandangan hidup
peradaban bangsa Indonesia sejak berabad silam, jauh sebelum tahun 1945.
Contohnya, seperti memperkenalkan monumen nasional sebagai Monumen
Nasional Pancasila (Petisi 17 tanggal 13 Januari 2011).
Singkat kata, pemahaman dan pemberdayaan masyarakat terhadap aktualisasi
Pancasila memang perlu lebih ditingkatkan agar cita-cita Negara Pancasila
dapat lebih nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa itu, Pancasila
selamanya hanya menjadi impian yang berjarak dengan kehidupan nyata
sehari-hari.
Dalam kesempatan yang baik ini, kami berkehendak mengajak masyarakat
peduli Pancasila. Mari bersama-sama membangun pemahaman melalui wadah
kebersamaan, bersemangatkan paguyuban Koalisi Pancasila dengan Rakyat,
disingkat Kopra. Koalisi itu guna mewujudkan saling berbagi pengetahuan,
pengalaman, dan penyuluhan demi ketahanan bangsa khususnya agar ideologi
tidak retak.
Saat ini terasa penerapan nilai-nilai Pancasila sangat mendesak. Hal itu
mengingat semakin banyaknya nilai-nilai asing yang mudah masuk dan
berpengaruh terhadap generasi muda dan penerus bangsa di tengah
perkembangan teknologi.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena
Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan
satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu
kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara,
ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai
dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan
“……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai
beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No.
XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam
mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan
filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan
bangsa –bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar
Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil
keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil-wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan
perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila
oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat
maupun di daerah.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus
menjungjung tinggi dan menerapkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan
setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara
Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila.
Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987