Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Paper Hak dan kewajiban warga negara

PAPER HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Paper ini bertujuan untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila Dosen Pengajar : I GUSTI BAGUS WIRYA AGUNG, S.Psi., MBA Disusun oleh: Fitri Puji Lestari 1405315054 PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS UDAYANA 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun sehingga paper ini dapat diselesaikan. Proses penyusunannya sempat mengalami beberapa kendala. Namun, berkat kesungguhan dan kerja keras penyusun dan dorongan dari berbagai pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi. Paper ini berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Paper ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Paper ini berisi pembahasan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Bela Negara sesuai profesi kedudukan mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia. Penyusun telah berusaha menyusun paperini sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada.Memang benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna.Yang sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri.Atas dasar kenyataan tersebut, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar paper ini menjadi lebih baik sangat diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga paper ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat memberikan yangterbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia. Jimbaran, 29 November 2014 Penyusun DAFTAR ISI COVER i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 2 Tujuan 2 Metode Penulisan 2 BAB II PEMBAHASAN Landasan Teoritis Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara 3 Asas-asas Kewarganegaraan 4 Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia 5 Hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia 5 Pembahasan Contoh Hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia 6 BAB III PENUTUP Kesimpulan 9 Saran 9 DAFTAR PUSTAKA 10 LAMPIRAN 11 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini.Halini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara.Atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka. Oleh karena itu, disusunlah PaperHak dan Kewajiban Warga Negara ini.Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penulisan Paper ini juga agar pembaca dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas, didapat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pengertian hak dan kewajiban warga negara? Apa saja asas-asas kewarganegaraan? Bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Bagaimana hak dan kewajiban mahasiswa sebagai warga negara Indonesia? Tujuan Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut: Mengetahui pengertian hak dan kewajiban warga negara. Mengetahui asas-asas kewarganegaraan. Memahami hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Memahami hak dan kewajiban mahasiswa sebagai warga negara Indonesia. Metode Penulisan Dalam hal ini penulis menggunakanPenelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku, artikel resmi, dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti. BAB II PEMBAHASAN Landasan Teoritis Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban . Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa, maupun bernegara. Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.  Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Asas-asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu: Asas kelahiran (Ius soli) Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya.Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis. Asas keturunan (Ius sanguinis) Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia. Asas perkawinan Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi) Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31. Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi.Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa.Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.            Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain : Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik. Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan. Menyelesaikan studi lebih awal. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya. Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus. Mematuhi peraturan yang berlaku. Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus. Pembahasan Contoh Hak dan Kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia Kasus 1 Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus adalah salah satu hak dan kewajiban mahasiswa sebagai penerus bangsa. Organisasi dan kuliah adalah prioritas. Selain IPK tinggi, kemampuan dan pengalaman berorganisasi itu juga penting dilakukan selama mahasiswa kuliah sebagai bekal tambahan. Sudah banyak orang yang menuntut IPK tinggi sebagai standar kesuksesan dalam kuliah. Tetapi inisiator program Indonesia Mengajar ini juga menitikberatkan kemampuan dan pengalaman berorganisasi sebagai salah satu hal yang harus dilakukan mahasiswa. mahasiswa merugi jika hanya belajar di dalam kelas saja. Karena di ujung masa kuliah hanya akan keluar membawa selembar kertas bertuliskan transkrip atau selembar kertas ijazah. Sementara masa depan tidak bisa dibuat atau dibangun hanya dengan selembar kertas itu. Organisasi, baik itu organisasi intra kampus seperti Senat Mahasiswa / Badan eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun berbagai organisasi ekstra kampus, dapat diumpamakan laboratoriumnya lingkungan masyarakat. Dengan mengikuti organisasi saat menjadi mahasiswa, seseorang dapat berlatih bagaimana menguasai diri saat ada di dalam forum, melatih diri untuk mengemukakan pendapat, dan belajar menjadi manajer atau pengarah. Sifat leadership secara otomatis juga terlatih selama mengikuti organisasi kampus. Tak hanya itu, kepekaan sosial dapat terpupuk lewat organisasi. Dengan berbagai kegiatan yang sering dilakukan oleh sebuah organisasi, mahasiswa menjadi terbiasa untuk menyelenggarakan sebuah kegiatan. Begitu juga dengan keuntungan mendapatkan banyaknya koneksi jaringan pertemanan. Dengan berbagai aktivitas di organisasi memungkinkan mendapatkan banyak relasi yang pastinya akan bermanfaat di kemudian hari. Memang, mahasiswa yang mengikuti organisasi waktu untuk belajar dan mengerjakan tugas kampus tak seperti mahasiswa yang hanya kuliah dan tak ikut berbagai kegiatan. Sementara itu kuantitas tugas yang diberikan dosen tak ada perbedaan antara mahasiswa yang hanya kuliah dan mahasiswa yang ikut berorganisasi. Sehingga manajemen waktu mutlak dilakukan. Mungkin pada awalnya mahasiswa akan mengalami kesulitan dalam membagi waktu untuk organisasi, kampus, maupun keperluan pribadi. Tetapi pembiasaan akan mengubah hal itu. Jika manajemen waktu tetap dilakukan dan dipertahankan dengan baik, sang mahasiswa semakin lama akan menjadi terbiasa. Pembiasaan melakukan sesuatu berdasarkan prioritas itu juga pastinya akan terbawa saat sang mahasiswa sudah berada di masyarakat maupun di lingkungan kerja. Kasus 2 Mahasiswa untuk perubahan! Menjadi mahasiswa merupakan sebuah identitas sekaligus situasi yang seharusnya tidak semata seorang lihat dalam cara pandang akademik. Akan tetapi menjadi mahasiswa juga harus seorang pahami secara politis. Mahasiswa di Universitas Udayana kini bisa mengisi KRS di luar lingkup kampus karena sudah menerapkan Simak internet. Dalam hal ini mahasiswa berhak memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya. Simak ini dapat menggantikan sebagian peran Pembimbing Akademik agar peran PA focus memberi arahan dan strategi yang mesti diambil mahasiswa agar bisa mnyelesaikan studi tepat waktu atau bahkan lebih awal. Namun dosen tidak seharusnya elektif memaksakan jadwal agar sesuai dengan waktu luang mereka. Simak boleh maju selangkah. Tetapi perlu diimbangi dengan revolusi mental para dosen dan staf pegawainya agar mahasiswa senantiasa berada dalam kondisi yang kondusif dalam setiap kuliah-kuliahnya, agar ilmu bisa diserap dengan baik. Dan mahasiswa berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku. Meghargai dan memanfaatkan teknologi yang disediakan oleh kampus. Sehingga luang waktu yang tersisa bisa digunakan secara optimal untuk belajar atau kegiatan organisasi agar kreasi, minat dan bakat tetap ada dan bermanfaat untuk masa mendatang untuk membawa nama harum bangsa Indonesia. Kasus 3 Mahasiswa menjadi lakon dalam pembentukan kultur akademik. Sebagai seorang akademisi, mahasiswa dibebani tanggung jawab yang secara gamblang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.mahasiswa harus bertindak dan melakukan proses kreatif. Hal ini sebagai kewajiban agar mahasiswa tidak plagiarisme agar mahasiswa bisa dan tau bagaimana mempertanggung jawabkan karya yang telah dibuatnya. Disamping itu dengan mencegah plagiarisme dapat menumbuhkan rasa percaya diri kepada mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain. Mahasiswa bebas menuntut dan mengkaji ilmu namun harus sesuai norma dan susila yang berlaku dalam akademik ataupun lingkungannya untuk melaksanakan kewajiban yaitu menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus. Hal tersebut sangatlah bermanfaat karena dapat menanamkan sifat jujur. Dan di masa depan, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menghargai karya orang lain dan sebagai pemimpin yang jujur dalam segala hal atau profesi dalam menjalankan amanah rakyat yang sudah dipercayakan. BAB III PENUTUP Kesimpulan Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan.Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia Saran Dengan ditulisnya Paper yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara ini, semoga kita semua benar-benar memahami apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya.Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera. DAFTAR PUSTAKA Anonim.2013. Peran Mahasiswa dalam Membela Negara (online), (http://theguhengine.blogspot.com/2013/05/peran-mahasiswa-dalam-membela-negara.html, diakses 8 Maret 2014). Jidy. 2013. Menanamkan Kesadaran Mahasiswa akan Hak (online), (http://sebmanida.blogspot.com/2013/03/menanamkan-kesadaran-mahasiswa-akan-hak.html, diakses 8 Maret 2014). Sobarudin, Enjang. 2012. Mahasiswa Harus Giat Terlibat Bela Negara (online),(http://www.kabar-priangan.com/news/detail/2964, diakses 8 Maret 2014). Suwanda, I Made, dkk.2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa University Press. Widowati, Dwi Cynthia. 2013. Makalah Hak dan Kewajiban Negara (online), (http://cynthiawidowati.blogspot.com/2013/04/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara_1.html, diakses 8 Maret 2014). Desy Laily. 2013. Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara (https://www.academia.edu/670953/Hak_dan_Kewajiban_Warga_Negara_ Pendidikan_Kewarganegaraan.html, diakses 25 November 2014). 3