Menurut Mulyadi (2001:5) prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan bebe... more Menurut Mulyadi (2001:5) prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. 2.2 Pengertian Perpajakan 2.2.1 Definisi Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1) pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan para ahli di bidang perpajakan mendefinisikannya berbeda-beda, namun pada dasarnya dari berbagai definisi tersebut mempunyai unsur dan tujuan yang sama. Hal itu tampak jelas jika kita memahami definisi pajak menurut para ahli antara lain, menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2013:1) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak menurut Djajadiningrat dalam Resmi (2016:1) pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib rakyat sebagai warga negara yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun
Menurut Mulyadi (2001:5) prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan bebe... more Menurut Mulyadi (2001:5) prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. 2.2 Pengertian Perpajakan 2.2.1 Definisi Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1) pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan para ahli di bidang perpajakan mendefinisikannya berbeda-beda, namun pada dasarnya dari berbagai definisi tersebut mempunyai unsur dan tujuan yang sama. Hal itu tampak jelas jika kita memahami definisi pajak menurut para ahli antara lain, menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2013:1) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak menurut Djajadiningrat dalam Resmi (2016:1) pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib rakyat sebagai warga negara yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun
Uploads
Papers by Dewi Wengkas