Books by Dion Valerian
Percikan Pemikiran Makara Merah: Dari FHUI untuk Indonesia - Dies Natalis Ke-97 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2021, 2021
Penstudi ilmu hukum Indonesia mengenal nama Anselm von Feuerbach sebagai pencetus konsep asas leg... more Penstudi ilmu hukum Indonesia mengenal nama Anselm von Feuerbach sebagai pencetus konsep asas legalitas dalam hukum pidana, yang diformulasikan dalam maksim Latin “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya). Asas legalitas diejawantahkan dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP Indonesia: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”. Asas legalitas dipandang oleh para ahli sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana. Meskipun beberapa ilmuwan menyatakan bahwa ide dasar asas legalitas telah hadir dalam kitab-kitab suci agama jauh sebelum Feuerbach merintis teorinya, Feuerbach tetap diterima secara luas dalam khazanah keilmuan hukum pidana sebagai pencipta adagium tersebut, terutama pada tradisi sistem hukum civil law. Dalam A Modern History of German Criminal Law (2014), Vormbaum menyebut bahwa Feuerbach “mungkin dapat disebut sebagai teoritikus Jerman terpenting dalam ilmu hukum pidana”. Salah satu literatur hukum pidana Indonesia yang sering dirujuk mengenai pemikiran Feuerbach adalah buku Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Di dalamnya, Moeljatno menjelaskan bahwa maksim nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tanpa “poenali”) dirumuskan oleh Feuerbach dalam buku Lehrbuch des peinlichen Recht. Meskipun menggunakan bahasa Latin, maksim tersebut beserta asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno yang berbahasa Latin. Moeljatno juga menguraikan teori Feuerbach tentang “vom psychologischen Zwang” (paksaan psikologis). Teori ini berpandangan bahwa dengan adanya pengancaman sanksi pidana terhadap suatu perbuatan yang dilarang, terdapat suatu tekanan psikologis kepada orang yang hendak melakukan tindak pidana, berkenaan dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepadanya jika ia melakukan tindak pidana itu. Meskipun sangat berpengaruh, di Indonesia masih sedikit publikasi yang mengkaji pemikiran Feuerbach secara langsung dari literatur primernya. Artikel ini mencoba mengisi ceruk yang belum banyak ditulis tersebut, dengan memanfaatkan terjemahan bahasa Inggris atas karya Feuerbach yang dimuat dalam buku Foundational Texts in Modern Criminal Law (selanjutnya disebut Foundational Texts) terbitan tahun 2014. Selain memuat artikel pengantar kritis Hörnle atas pemikiran Feuerbach yang berjudul PJA von Feuerbach and his Textbook of the Common Penal Law, Foundational Texts juga memuat petikan (excerpt) dari buku Feuerbach, Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts (Textbook of the Common Penal Law in Force in Germany), yang diterjemahkan oleh Youngs dan Dubber. Menariknya, Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts (selanjutnya disebut Lehrbuch) ternyata juga baru pertama kali diterjemahkan dari bahasa Jerman ke dalam bahasa Inggris dengan publikasi buku Foundational Texts tersebut. Lehrbuch Feuerbach, yang terbit pertama kali pada tahun 1801, terdiri atas 3 (tiga) buku: 1. Buku kesatu: bagian filosofis atau umum hukum pidana (philosophical or general part of penal law); 2. Buku kedua: bagian positif atau khusus hukum pidana (positive or special part of penal law); dan 3. Buku ketiga: bagian pragmatik hukum pidana (pragmatic part of penal law). Petikan yang dimuat dalam Foundational Texts adalah sebagian dari “Buku kesatu: bagian filosofis atau umum hukum pidana”, yaitu: 1. “Pengantar mengenai konsep, sumber-sumber, disiplin-disiplin pendukung, dan literatur hukum pidana” (Prolegomena to the concept, sources, ancillary disciplines and literature of penal law); 2. “Penjelasan tentang prinsip tertinggi hukum pidana” [Account of the highest principle of criminal law (Criminalrecht)]; dan 3. “Penjelasan aturan hukum derivatif dari bagian umum” [Account of the derivative legal rules (Rechtssätze) of the general part].
Buku mengenai kajian akademik dan draf usulan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ya... more Buku mengenai kajian akademik dan draf usulan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beserta beberapa akademisi hukum pidana ini dapat diunduh di tautan berikut: https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?h=show_detail&id=9924.
"Khusus menyangkut analogi, penafsiran dan hal-hal lain yang terkait, memang ... tidak mudah mene... more "Khusus menyangkut analogi, penafsiran dan hal-hal lain yang terkait, memang ... tidak mudah menemukan bahan-bahan pustaka yang membahas hingga praktiknya. Oleh karena itu, buku ini menjadi penting." - Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Sinopsis:
Pandangan dominan dalam ilmu hukum pidana menyatakan bahwa penerapan analogi dilarang dalam hukum pidana, karena melanggar asas legalitas. Di sisi lain, penafsiran ekstensif justru diperbolehkan, padahal keduanya sama-sama memperluas cakupan makna ketentuan pidana dalam undang-undang, sehingga dapat mencakup perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana tersebut. Dua hal yang menjadi fokus penelitian buku ini adalah: perbedaan dan persamaan antara penerapan analogi dan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana; dan penerapan analogi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786K/Pid/2015 dan 1417K/Pid/1997. Buku ini mengemukakan perspektif alternatif, juga baru, dalam pemahaman terhadap asas legalitas dan metode penemuan hukum, sehingga patut dibaca oleh peminat kajian ilmu hukum pidana, filsafat dan teori hukum, serta pemelajar ilmu hukum secara umum.
Pemesanan dapat dilakukan langsung melalui penulis di email berikut: dionvalerian@yahoo.com.
Papers by Dion Valerian
Veritas et Justitia, 2022
Dalam hukum pidana, istilah "kriminalisasi" dipahami sebagai penetapan suatu perbuatan menjadi ti... more Dalam hukum pidana, istilah "kriminalisasi" dipahami sebagai penetapan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan. Artikel penelitian hukum doktrinal ini menjelaskan dan menganalisis kriteria kriminalisasi sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno, Sudarto, Theo de Roos, dan Iris Haenen. Kriteria Moeljatno adalah: 1) perbuatan bersifat merugikan masyarakat, 2) kriminalisasi adalah jalan utama untuk mencegah dilakukannya perbuatan tersebut, dan 3) kemampuan pemerintah untuk melaksanakan ancaman pidana secara efektif. Sudarto mencetuskan tiga kriteria: 1) perbuatan bersifat merugikan, 2) analisis biaya dan manfaat, dan 3) beban penegakan hukum. Kemudian, enam kriteria Theo de Roos adalah: 1) kemungkinan terjadi dan motivasi kebahayaan, 2) toleransi, 3) subsidiaritas, 4) proporsionalitas, 5) legalitas, dan 6) aplikabilitas dan efektivitas praktis. Terakhir, berdasarkan tipologi de Roos, Iris Haenen menentukan tiga kriteria kriminalisasi: 1) kriteria primer, yang mencakup prinsip-prinsip ambang: suatu perbuatan harus bersifat a) membahayakan (harmful) dan b) salah (wrongful), 2) kriteria sekunder, yang mencakup prinsip-prinsip yang memoderasi: subsidiaritas, proporsionalitas, dan efektivitas, serta 3) kriteria legalitas (lex certa). Kriteria kriminalisasi tersebut dapat digunakan oleh pembuat undang-undang dan publik dalam meneliti kemungkinan kriminalisasi suatu perbuatan, untuk memastikan hanya perbuatan-perbuatan yang memenuhi seluruh kriteria sajalah yang dapat dikriminalisasi. Hanya dengan melakukan hal tersebutlah praktik kriminalisasi akan mematuhi prinsip ultimum remedium serta mencegah kriminalisasi yang tidak perlu dan kriminalisasi berlebih.
Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 2019
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Indonesia mengatur ancaman pidana denda denga... more UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Indonesia mengatur ancaman pidana denda dengan nilai yang ditentukan dalam rumusan delik. Artikel ini menganalisis dan membandingkan konsep pidana denda dalam UU Tipikor Indonesia, Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat, Bribery Act Inggris, dan Wetboek van Strafrecht Belanda. Studi ini menemukan bahwa masing-masing dari ketentuan antisuap Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda tersebut memiliki konsep yang berbeda untuk mengatasi masalah kekakuan ancaman pidana denda dalam rumusan delik, yang dapat digunakan dalam pembaruan UU Tipikor Indonesia.
Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2015
The writer(s) of this article try to explain the rights of protection for the people in detention... more The writer(s) of this article try to explain the rights of protection for the people in detention center. Many legal rules made by the state. But practicaly, the authorities in the detention center focused on the liability and responsibility of the prisoners rather then considered about their rights. So, this research group found some findings in their research site at the detention center, about the unfair treatment, discrimination, rights violation, and other mistreatment.
Para Penulis dari artikel ini mencoba untuk menjelaskan hak-hak perlindungan bagi orang-orang di pusat penahanan. Banyak aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara. Tetapi praktis, pihak berwenang di pusat penahanan berfokus pada kewajiban dan tanggung jawab dari para tahanan ketimbang diperhatikan mengenai hak mereka. Jadi, kelompok penelitian ini menemukan beberapa temuan di lokasi penelitiannya di Rutan, tentang perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, pelanggaran hak, dan penganiayaan lainnya
Juris: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Jun 2015
Indonesia as a part of the international society has ratified The International Covenant on Civil... more Indonesia as a part of the international society has ratified The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) through Law Number 12 of the Year 2005. Rule witihin the ICCPR that is used to be an analytical basis for this essay is Article 6 of the ICCPR that regulates the right to life and matters about the restriction of the death penalty penalization within states that have not abolished the death penalty. In Indonesia’s own positive law, the death penalty is one of the primary penalty forms according to Article 10 of the Penal Code of Indonesia. The Constitutional Court of Indonesia through Decision Number 2-3/PUUV/2007 also has decided the constitutionality of the death penalty. In the agenda of Indonesian criminal law reform, there is the Draft of the Penal Code of Indonesia which also regulates about the penalization of the death penalty but the regulation is essentially different with the regulation in the Penal Code of Indonesia that exists now. How is the connection between the ICCPR rules and Indonesian national law about the death penalty? To provide a proper answer to this question, the author investigates and analyses the layers of rules that regulate the death penalty in the ICCPR, the Penal Code of Indonesia, the Decision of the Constitutional Court of Indonesia Number 2-3/PUU-V/2007 and the Draft of the Penal Code of Indonesia.
Conference Presentations by Dion Valerian
Latar belakang keilmuan yang penulis pelajari di perguruan tinggi adalah ilmu hukum. Hal tersebut... more Latar belakang keilmuan yang penulis pelajari di perguruan tinggi adalah ilmu hukum. Hal tersebut perlu ditegaskan dari awal, sebab materi yang penulis sampaikan di Kelas Penulisan ini, misalnya mengenai perspektif analisis kajian dan sistematika penulisan, tentu sedikit banyak dipengaruhi oleh latar belakang keilmuan itu. Namun, keadaan ini tidak berarti bahwa penulis sama sekali mengacuhkan perspektif-perspektif lain di luar disiplin ilmu hukum. Justru, kajian yang baik dan komprehensif seharusnya dirumuskan dengan perspektif analisis yang beragam. Kecenderungan untuk memakai hanya satu perspektif seringkali mengakibatkan suatu kajian tidak dapat menangkap suatu fenomena secara utuh. Hukum positif, misalnya, kerapkali tak mengenal perubahan-perubahan sosial dan tidak jarang mengesampingkan dimensi kemanusiaan demi mengejar kepastian hukum. Perspektif dari ilmu-ilmu lain perlu digunakan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan itu. Masalah reklamasi Teluk Benoa dan Pesisir Utara Jakarta, tentu tidak dapat didekati dengan perspektif hukum saja; kita memerlukan pendekatan filsafat, ekologi, sosiologi, ekonomi, perairan/kelautan, hak asasi manusia, dan gender sekaligus agar dapat merumuskan kajian yang mantap. Meskipun penulis tumbuh dalam tradisi berpikir ilmu hukum, penulis akan mencoba menyampaikan materi yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua peserta, yang tentu datang dari berbagai macam disiplin ilmu. Jika pengkajian dan penulisan hukum adalah keadaan khusus, maka penulis perlu mencari keadaan umum (universal) dari keadaan khusus tersebut; keadaan umum inilah yang dapat diterapkan oleh semua peserta dalam merumuskan kajiannya masing-masing. Keadaan umum itu, menurut penulis, tak lain tak bukan adalah metode penalaran masalah dan logika penulisan dalam suatu kajian. Kedua hal ini adalah keadaan umum yang dikenal dan dapat dipakai oleh semua disiplin ilmu. Penulis memandang bahwa tulisan ini lebih layak disebut sebagai esai reflektif daripada artikel ilmiah. Ia merupakan esai reflektif sebab ditulis berdasarkan pengalaman dan pengetahuan penulis sendiri dalam membuat kajian dan analisis selama kuliah di Fakultas Hukum UI. Sebab ia berperan sebagai panduan dalam menalar suatu masalah dan menuliskannya dalam suatu kajian, maka esai reflektif ini juga memiliki dimensi praktikal. Tidak berhenti pada proses penulisan kajian, segi praktikal itu juga sangat tampak dalam hal penggunaan kajian itu sebagai salah satu bagian dalam strategi gerakan sosial. Pertama, penulis akan membahas mengenai proses identifikasi masalah dan pemilihan perspektif analisis yang tepat untuk suatu masalah tertentu. Kemudian, penulis akan menyampaikan tentang metode penulisan kajian yang tepat serta komprehensif. Terakhir, penulis akan menguraikan mengenai peran kajian dalam suatu proses advokasi.
Uploads
Books by Dion Valerian
Sinopsis:
Pandangan dominan dalam ilmu hukum pidana menyatakan bahwa penerapan analogi dilarang dalam hukum pidana, karena melanggar asas legalitas. Di sisi lain, penafsiran ekstensif justru diperbolehkan, padahal keduanya sama-sama memperluas cakupan makna ketentuan pidana dalam undang-undang, sehingga dapat mencakup perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana tersebut. Dua hal yang menjadi fokus penelitian buku ini adalah: perbedaan dan persamaan antara penerapan analogi dan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana; dan penerapan analogi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786K/Pid/2015 dan 1417K/Pid/1997. Buku ini mengemukakan perspektif alternatif, juga baru, dalam pemahaman terhadap asas legalitas dan metode penemuan hukum, sehingga patut dibaca oleh peminat kajian ilmu hukum pidana, filsafat dan teori hukum, serta pemelajar ilmu hukum secara umum.
Pemesanan dapat dilakukan langsung melalui penulis di email berikut: dionvalerian@yahoo.com.
Papers by Dion Valerian
Para Penulis dari artikel ini mencoba untuk menjelaskan hak-hak perlindungan bagi orang-orang di pusat penahanan. Banyak aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara. Tetapi praktis, pihak berwenang di pusat penahanan berfokus pada kewajiban dan tanggung jawab dari para tahanan ketimbang diperhatikan mengenai hak mereka. Jadi, kelompok penelitian ini menemukan beberapa temuan di lokasi penelitiannya di Rutan, tentang perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, pelanggaran hak, dan penganiayaan lainnya
Conference Presentations by Dion Valerian
Sinopsis:
Pandangan dominan dalam ilmu hukum pidana menyatakan bahwa penerapan analogi dilarang dalam hukum pidana, karena melanggar asas legalitas. Di sisi lain, penafsiran ekstensif justru diperbolehkan, padahal keduanya sama-sama memperluas cakupan makna ketentuan pidana dalam undang-undang, sehingga dapat mencakup perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana tersebut. Dua hal yang menjadi fokus penelitian buku ini adalah: perbedaan dan persamaan antara penerapan analogi dan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana; dan penerapan analogi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786K/Pid/2015 dan 1417K/Pid/1997. Buku ini mengemukakan perspektif alternatif, juga baru, dalam pemahaman terhadap asas legalitas dan metode penemuan hukum, sehingga patut dibaca oleh peminat kajian ilmu hukum pidana, filsafat dan teori hukum, serta pemelajar ilmu hukum secara umum.
Pemesanan dapat dilakukan langsung melalui penulis di email berikut: dionvalerian@yahoo.com.
Para Penulis dari artikel ini mencoba untuk menjelaskan hak-hak perlindungan bagi orang-orang di pusat penahanan. Banyak aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara. Tetapi praktis, pihak berwenang di pusat penahanan berfokus pada kewajiban dan tanggung jawab dari para tahanan ketimbang diperhatikan mengenai hak mereka. Jadi, kelompok penelitian ini menemukan beberapa temuan di lokasi penelitiannya di Rutan, tentang perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, pelanggaran hak, dan penganiayaan lainnya