Papers by Muhammad Jati
Hukum Kewarisan pada pokoknya mengatur mengenai peralihan hak milik atas harta pewaris kepada ahl... more Hukum Kewarisan pada pokoknya mengatur mengenai peralihan hak milik atas harta pewaris kepada ahli waris dengan sebab meninggal dunianya pewaris. Pokok pengaturan mengenai Hukum Kewarisan tersebut berlaku secara umum pada Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Barat, pun Hukum Kewarisan Islam. Pokok yang membedakan Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan lain ialah bahwa Hukum Kewarisan Islam menyandarkan pengaturan mengenai pewaris, harta waris, dan ahli kepada dalil-dalil dan metodologi syariat Islam. Anak Temuan merupakan salah satu aspek yang diatur oleh Hukum Kewarisan Islam. Anak Temuan dalam Hukum Kewarisan Islam diistilahkan dengan Al-Laqiith. Al-Laqiith sendiri ialah anak yang belum balig yang ditemukan dalam keadaan hilang atau tersesat sehingga sedemikian rupa tidak dapat diketahui nasabnya. Pemenuhan keadilan terhadap harta waris bagi anak tersebut kemudian diambil dari ketentuan umum dari dalil Surat al-Baqarah Ayat 180 yang mengindikasikan kewajiban penerbitan wasiat dalam hal tertentu. Sehingga, ketentuan tersebut diratifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam di Pasal 209 yang mewajibkan Wasiat Wajibah atau Wasiat yang timbul demi Hukum dalam hal anak angkat tidak diberi Wasiat.
Kata kunci: ilmu hukum, hukum perdata, hukum islam, hukum perdata islam, hukum kewarisan, hukum kewarisan Islam, anak temuan, anak angkat.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berka... more Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, lazimnya dikenal dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (“UUHT”), yang mulai diberlakukan pada 9 April 1966 merupakan pengewejantahan dari tuntutan pembangunan dalam kaitan bangsa yang baru merdeka dengan nuansa hukum kolonial yang kental dan juga amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dengan lahirnya UUHT, praktis ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tertera dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang sebelumnya dirujuk dalam hal pengaturan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, kecuali hal yang diatur dalam Pasal 29 UUHT, setiap hal mengenai hak tanggungan dalam KUHPer tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan UUHT. Makalah ini mencoba memahami ihwal hak tanggungan dengan jalan mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 113/Pdt/2015/PT.MDN. Penelitian tersebut dilaksanakan sepenuhnya berbekal studi kepustakaan, yakni UUHT, UUPA, dan beberapa karya literatur lain terkait hak tanggungan. Putusan tersebut pada akhirnya mengalahkan gugatan pemohon.
Kata kunci: hukum perdata, hak tanggungan, hukum kebendaan, hak kebendaan, hak yang memberikan jaminan, peradilan umum, pengadilan perdata.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Gagasan ‘tanah air’ atau ‘tanah tumpah darah’ (daerah tempat darah ditumpahkan/ tanah kelahiran) ... more Gagasan ‘tanah air’ atau ‘tanah tumpah darah’ (daerah tempat darah ditumpahkan/ tanah kelahiran) telah banyak digunakan oleh berbagai kelompok etnik di Nusantara untuk merujuk kepada daerah asal di mana seseorang dilahirkan. Pada awalnya, ketika berbagai kelompok etnik di kepulauan Indonesia belum mengenal konsep Indonesia, atau ketika mereka masih hidup dalam semangat ‘local patriotism’ atau ‘ethno-nationalism’, konsep ‘tanah tumpah darah’ mungkin mengacu kepada tempat kelahiran dalam bentuk desa atau kampung atau daerah di mana secara tradisional diklaim sebagai hak milik dari kelompok etnik tertentu. Istilah ini masih dapat dilacak dari istilah yang begitu tersebar di Nusantara seperti Tanah Jawa, Tatar Sunda, Negeri Minang, dan sebagainya.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Argumentasi mengenai keharusan hadirnya tujuan negara bisa dibuka melalui serangkai pertanyaan se... more Argumentasi mengenai keharusan hadirnya tujuan negara bisa dibuka melalui serangkai pertanyaan seperti “Dapatkah suatu organisasi yang disebut negara tidak memiliki tujuan?” atau “Layak atau tidak suatu negara tidak memiliki tujuan?”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menyimpulkan bahwa kehadiran tujuan negara merupakan sebuah keharusan di dalam negara. Bahkan, jamaknya, tujuan lebih dulu hadir sebelum organisasi negara hadir. Organisasi negara merdeka kemudian hadir sebagai sarana menuju tujuan negara yang telah sebelumnya disusun. Tujuan setiap negara tentu akan berbeda. Hal tersebut disandarkan pada realitas bahwa setiap negara mempunyai pengalaman historis, sosiologis, dan filosofis yang berbeda. Perbedaan tersebut pada akhirnya yang akan menentukan sikap dan perilaku politik serta bagaimana suatu negara dikonstruksi dan dioperasikan. Perbedaan-perbedaan tersebut selanjutnya akan membentuk konstruksi hukum suatu negara. Dengan demikian, tujuan negara merupakan nilai-nilai yang menjadi kehendak ideal dari suatu negara. Hal tersebut pula yang menjadi pembeda dengan fungsi negara. Fungsi negara merupakan turunan dari tujuan negara yang berupa hal-hal mengenai bagaimana operasionalisasi dari tujuan negara.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Zakat merupakan salah satu elemen pokok dalam tegaknya agama Islam. Hal tersebut tercermin dari k... more Zakat merupakan salah satu elemen pokok dalam tegaknya agama Islam. Hal tersebut tercermin dari kedudukan Zakat dalam Rukun Islam. Selain itu, Zakat bersanding sejumlah 28 kali dengan perintah salat di dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, Zakat merupakan elemen yang turut pula melekat dalam keseharian masyarakat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Hal tersebut meningkatkan urgensi pengaturan Zakat oleh negara demi menjamin kepastian hokum bagi warganya. Zakat yang secara praktik mengatur pengeluaran pihak-pihak tertentu yang nilai hartanya sudah memenuhi kategori wajib Zakat tentu akan pula bersinggungan dengan pengaturan perpajakan yang sama-sama mengatur pihak-pihak tertentu dengan nila harta tertentu sebagai wajib pajak. Jalan tengah dari irisan pajak dan Zakat ditengahi dengan menjadikan Zakat sebagai nilai pengurang harta, sehingga warga negara penganut Islam tetap mampu menjalankan kewajiban agama tanpa melalaikan kewajiban terhadap negara. Hal tersebut kiranya cukup adil mengingat tujuan dari pajak dan Zakat yang sama, yakni demi pengentasan kemiskinan serta alat redistribusi kemakmuran demi meminimalisasi ketimpangan kemakmuran. Dalam implementasinya, kiranya dalil-dalil fikih kontemporer lebih membantu menyelesaikan permasalahan antara Zakat, Pajak, dan Negara.
Kata kunci: zakat, hukum Islam, hukum ekonomi Islam, ilmu hukum, pajak, kebijakan perpajakan, Islam, fikih, fikih klasik, fikih kontemporer.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Hak Kebendaan berdasarkan Frieda Husni Hasballah memiliki dua pokok: Hak Kebendaan yang Memberika... more Hak Kebendaan berdasarkan Frieda Husni Hasballah memiliki dua pokok: Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan dan Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan. Rangkuman ini berisi tentang Hak Jaminan Kebendaan.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Myanmar, sejak kemerdekaannya pada 1948, telah mengandung ketegangan etno-religius dan konflik be... more Myanmar, sejak kemerdekaannya pada 1948, telah mengandung ketegangan etno-religius dan konflik bersenjata. Meskipun kebanyakan konflik terjadi di antara pemerintah pusat dan etnis minoritas, ketegangan di antara etnis-etnis minoritas juga turut hadir. Etnis Rohingya bersinggungan dengan dua entitas konflik yang sebelumnya telah disebutkan. Rohingya sendiri merupakan salah satu entitas yang menjadi minoritas di Myanmar dalam dimensi etnisitas, kebahasaan, dan religiusitas yang merupakan percampuran dari Afghanistan, Persia, Turki, India, dan kawasan Arab. Arakan Utara, wilayah kedudukan etnis Rohingya, mempunyai sejarah panjang terkait konflik etno-religius yang bisa ditelisik mulai Abad Ke-15. Namun demikian, jauh sebelum itu, Arakan merupakan sebuah kerajaan tua yang terbuka atas budaya-budaya dari luar negeri, sebagai mana jejak Buddhisme dan Hinduisme yang tercatat ditemui pada sekitar tahun pertama hingga 957 Masehi. Kemudian, masih pada sekitar alur waktu yang sama, Arakan berada di bawah kekuasaan penguasa muslim hingga awal Abad Ke-15.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Hukum mengenai perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, yakni satu suami han... more Hukum mengenai perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, yakni satu suami hanya dapat memiliki satu istri begitu pula sebaliknya. Namun demikian, peluang untuk memiliki lebih dari satu istri bagi seorang suami dimungkinkan sejauh diizinkan oleh hukum agama yang bersangkutan dan melalui persetujuan para pihak. Makalah ini mencoba mendeskripsikan ihwal poligami dengan menganalisis putusan pengadilan agama mengenai permohonan izin perkawinan dengan lebih dari seorang istri. Analisis dilakukan sepenuhnya berbekal studi literatur, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Pengadilan mengabulkan permohonan izin perkawinan dengan lebih dari satu istri yang dimohonkan. Namun demikian, calon istri kedua Pemohon belum berusia 21 tahun yang mana usia mengenai batas usia perkawinan diatur dalam undang-undang tersebut di atas.
Kata kunci: perkawinan, monogami, poligami, islam, pengadilan agama, perdata islam, hukum islam.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam BAB V mengatur mengenai Turut Serta Melakukan Per... more Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam BAB V mengatur mengenai Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Dapat Dihukum. Bagian tersebut dalam KUHP mengatur pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada masing-masing pihak dalam hal peristiwa pidana melibatkan lebih dari seorang petindak. Bagian tersebut mengatur pula kualifikasi para petindak serta pemberatan, pengurangan, atau penghapusan ancaman pidana sesuai dengan kualifikasi subjektif para petindak. Pada pokoknya, ancaman pidana dalam peristiwa pidana yang melibatkan lebih dari satu petindak terbagi dua: ancaman pidana yang sebangun dengan petindak yang memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dan ancaman pidana bagi mereka yang sekadar melakukan pembantuan terhadap petindak. Makalah ini mencoba memahami Penyertaan Tindak Pidana dengan mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis Putusan oleh Pengadilan Negeri Batam bernomor 35/Pid.B/2013/PN.BTM. proses telaah terhadap putusan tersebut seluruhnya diselenggarakan melalui studi literatur. Putusan tersebut pada akhirnya mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sehingga tidak memuat pemeriksaan pokok perkara. Pengandaian digunakan demi memudahkan proses pemahaman masalah.
Kata kunci: KUHP, pidana, hukum pidana, tindak pidana, peristiwa pidana, penyertaan tindak pidana, ancaman pidana, eksepsi, peradilan umum, peradilan pidana.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Conference Presentations by Muhammad Jati
Zakat merupakan salah satu elemen pokok dalam tegaknya agama Islam. Hal tersebut tercermin dari k... more Zakat merupakan salah satu elemen pokok dalam tegaknya agama Islam. Hal tersebut tercermin dari kedudukan Zakat dalam Rukun Islam. Selain itu, Zakat bersanding sejumlah 28 kali dengan perintah salat di dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, Zakat merupakan elemen yang turut pula melekat dalam keseharian masyarakat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Hal tersebut meningkatkan urgensi pengaturan Zakat oleh negara demi menjamin kepastian hokum bagi warganya. Zakat yang secara praktik mengatur pengeluaran pihak-pihak tertentu yang nilai hartanya sudah memenuhi kategori wajib Zakat tentu akan pula bersinggungan dengan pengaturan perpajakan yang sama-sama mengatur pihak-pihak tertentu dengan nila harta tertentu sebagai wajib pajak. Jalan tengah dari irisan pajak dan Zakat ditengahi dengan menjadikan Zakat sebagai nilai pengurang harta, sehingga warga negara penganut Islam tetap mampu menjalankan kewajiban agama tanpa melalaikan kewajiban terhadap negara. Hal tersebut kiranya cukup adil mengingat tujuan dari pajak dan Zakat yang sama, yakni demi pengentasan kemiskinan serta alat redistribusi kemakmuran demi meminimalisasi ketimpangan kemakmuran. Dalam implementasinya, kiranya dalil-dalil fikih kontemporer lebih membantu menyelesaikan permasalahan antara Zakat, Pajak, dan Negara.
Kata kunci: zakat, hukum Islam, hukum ekonomi Islam, ilmu hukum, pajak, kebijakan perpajakan, Islam, fikih, fikih klasik, fikih kontemporer.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Muhammad Jati
Kata kunci: ilmu hukum, hukum perdata, hukum islam, hukum perdata islam, hukum kewarisan, hukum kewarisan Islam, anak temuan, anak angkat.
Kata kunci: hukum perdata, hak tanggungan, hukum kebendaan, hak kebendaan, hak yang memberikan jaminan, peradilan umum, pengadilan perdata.
Kata kunci: zakat, hukum Islam, hukum ekonomi Islam, ilmu hukum, pajak, kebijakan perpajakan, Islam, fikih, fikih klasik, fikih kontemporer.
Kata kunci: perkawinan, monogami, poligami, islam, pengadilan agama, perdata islam, hukum islam.
Kata kunci: KUHP, pidana, hukum pidana, tindak pidana, peristiwa pidana, penyertaan tindak pidana, ancaman pidana, eksepsi, peradilan umum, peradilan pidana.
Conference Presentations by Muhammad Jati
Kata kunci: zakat, hukum Islam, hukum ekonomi Islam, ilmu hukum, pajak, kebijakan perpajakan, Islam, fikih, fikih klasik, fikih kontemporer.
Kata kunci: ilmu hukum, hukum perdata, hukum islam, hukum perdata islam, hukum kewarisan, hukum kewarisan Islam, anak temuan, anak angkat.
Kata kunci: hukum perdata, hak tanggungan, hukum kebendaan, hak kebendaan, hak yang memberikan jaminan, peradilan umum, pengadilan perdata.
Kata kunci: zakat, hukum Islam, hukum ekonomi Islam, ilmu hukum, pajak, kebijakan perpajakan, Islam, fikih, fikih klasik, fikih kontemporer.
Kata kunci: perkawinan, monogami, poligami, islam, pengadilan agama, perdata islam, hukum islam.
Kata kunci: KUHP, pidana, hukum pidana, tindak pidana, peristiwa pidana, penyertaan tindak pidana, ancaman pidana, eksepsi, peradilan umum, peradilan pidana.
Kata kunci: zakat, hukum Islam, hukum ekonomi Islam, ilmu hukum, pajak, kebijakan perpajakan, Islam, fikih, fikih klasik, fikih kontemporer.